Kurangi Ketergantungan Beras dari Luar, Bangka Tengah Galakkan Program Diversifikasi Pangan

Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa setiap perangkat daerah wajib menyediakan konsumsi untuk kegiatan rapat/pertemuan, pelatihan/workshop/seminar dan kegiatan sejenis lainnya.
"Dengan makan minum dan kudapan berupa produk pangan lokal, umbi-umbian, jagung, buah-buahan lokal, kacang-kacangan, dan hasil olahannya serta mengurangi penggunaan beras dan terigu," tuturnya.
Selain perangkat daerah, diharapkan BUMD, BUMDes, perusahaan swasta, perhotelan, pelaku usaha dan masyarakat luas, juga dapat melaksanakan amanah dari Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tersebut.
"Pengembangan diversifikasi pangan lokal berbasis kearifan lokal dapat dilakukan dengan pemanfaatan pangan lokal sumber karbohidrat nonberas seperti jagung, ubi kayu, ubi jalar dan sejenisnya," ujarnya.
Warga juga didorong dapat memanfaatkan pekarangan rumah untuk menanam komoditas lokal, sehingga kualitas konsumsi pangan masyarakat meningkat.
"Kemudian menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat secara mandiri dan menjamin kecukupan gizi, sehingga dapat hidup sehat, aktif dan produktif," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah