Mencuri di Rumah Tetangga, Residivis Curat di Pangkalpinang Ditangkap
PANGKALPINANG, iNews.id – Seorang resivis kasus curat ditangkap Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung. Beni warga Kota Pangkalpinang itu ditangkap lantaran mencuri ponsel dan uang senilai Rp400.000 di rumah tetangganya.
“Terduga pelaku berikut barang bukti satu unit ponsel merek OPPO A31 warna hitam sudah dibawa dan diamankan ke Mapolda Bangka Belitung (Babel) untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kabag Humas Polda Babel, Kombes (Pol) Maladi, Senin (10/1/2022).
Aksi pencurian itu, kata Maladi, dilakukan terduga pelaku di rumah kontrakan tetangganya di kawasan Jalan Rasakuda, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
“Terduga pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci lalu mengambil satu unit ponsel dan uang milik korban senilai Rp400.000,” ujarnya.
Dia mengatakan, Beni merupakan resedivis kasus curat dan sempat mendekam di balik jeruji besi.
“Ya, terduga pelaku ini merupakan residivis kambuhan. Dia ditangkap pada Jumat 7 januari 2022 lalu sekira pukul 21.30 WIB di rumah kontrakannya,” katanya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Ikhsan Firmansyah