get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung, Polisi Dalam Kejiwaan Pelaku

Motif Pembunuhan Hafizah di Bangka Barat, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp100 Juta

Kamis, 16 Maret 2023 - 14:44:00 WIB
Motif Pembunuhan Hafizah di Bangka Barat, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp100 Juta
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Yan mengatakan, tak mudah mengungkap kasus pembunuhan ini meski pelaku adalah tetangga dekat korban. Meski masih pelajar, pelaku pandai menyembunyikan kejahatan yang dilakukan.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku menghadapi ancaman pidana 20 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut