Pangkalpinang Terapkan Tilang Elektronik, 4 Kamera Terpasang di Lokasi Ini
PANGKALPINANG, iNews.id - Penerapan tilang elektronik mulai berlaku di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di empat lokasi.
"Penerapan tilang ETLE sudah dalam tahap sosialisasi, sudah terpasang perangkat di beberapa persimpangan di Kota Pangkalpinang," kata Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Toni Susanto, Senin (15/11/2021).
Empat lokasi yang terpasang kamera ETLE yaitu Simpang Empat Air Itam, Persimpangan Semabung, Simpang Empat Ramayana, dan Simpang Tiga Transmart.
Dari empat lokasi itu, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas telah dilakukan di Simpang Empat Semabung dan Simpang Tiga Transmart.
"Dengan adanya E-TLE kami berharap warga khususnya Bangka Belitung tertib dalam berlalu lintas," ujarnya.
Dia mengatakan, kamera ETLE itu merekam secara otomatis pelanggar lalu lintas baik roda dua maupun roda empat.
jenis pelanggaran yang terekam yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan pelat nomor palsu.
"Kamera akan terus mengambil gambar kendaraan bermotor yang melanggar. Selanjutnya printer yang berada di Direktorat Lalu Lintas Polda Babel. Dari gambar tersebut petugas mengetahui jenis pelanggaran apa yang dilanggar," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto