Pemutihan Pajak Kendaraan di Babel Mulai Hari Ini, Berlaku hingga 15 Desember 2022

PANGKALPINANG, iNews.id - Program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berlaku mulai hari ini, Senin 21 November 2022. Program ini diluncurkan untuk memperingati Hari Jadi Provinsi Kepulauan Babel yang ke-22.
"Program pemutihan pajak ini diharapkan membantu masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraannya," kata Pj Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin, Senin (21/11/2022).
Menurut Ridwan, program ini berlangsung selama 22 hari hingga 15 Desember 2022. Pemutihan yang dimaksudn berupa bebas denda dan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama (BBN) 2, dan bebas mutasi masuk serta keluar provinsi.
"Kami tahu warga punya motor, punya mobil, tetapi tidak semua sudah menyelesaikan pembayaran pajak," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto