Pencuri Kelapa Sawit di Bangka Serang Polisi saat Penangkapan, Terancam 7 Tahun Penjara

BANGKA, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kelapa sawit di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel). Salah seorang pelaku menyerang polisi dengan senjata tajam.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Supriyandi alias Awi (33) dan Muslim Sugianto alias Yetno (35).
"Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku atas nama Muslim Sugianto sempat melakukan perlawanan terhadap personel polisi dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, keris dan bayonet," kata Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain, Selasa (3/1/20223).
Atas perbuatannya, mereka ditetapkan menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto