Petugas Gabungan Tangkap Truk Bermuatan 6,9 Ton Pasir Timah Bernilai Ratusan Juta Rupiah di Toboali
Maladi mengatakan pasir timah yang diamankan tersebut berasal dari hasil tambang laut secara ilegal di Perairan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan
“Berdasarkan keterangan dari pihak Divpam PT Timah, pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut secara ilegal di IUP PT Timah di Perairan Sukadamai Kelurahan Ketapang, Toboali,” ucapnya.
Selain mengamankan pasir timah ilegal, polisi juga mengamankan sebanyak lima orang yang diduga terlibat untuk kemudian diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Babel.
"Saat ini mobil truk yang membawa pasir timah tersebut telah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Babel. Dari pihak PT Timah sendiri juga telah membuat laporan polisi terkait penyerahan timah dan barang bukti tersebut," katanya.
Berdasarkan informasi di lapangan, pasir timah bernilai ratusan juta rupiah tersebut diduga milik salah seorang bos besar yang ada di Kota Pangkalpinang berinisial AT.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian setempat.
Editor: Ikhsan Firmansyah