Polda Babel Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, 2 Pelaku Ditangkap di Bangka Tengah
PANGKALPINANG, iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing JA alias Cak Din (53) dan An alias Doni (47).
“Benar, hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (11/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Babel melakukan penyelidikan dan menemukan mobil pikap yang mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong serta tabung gas nonsubsidi berisi yang diduga hasil pengoplosan.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menelusuri asal barang tersebut hingga akhirnya menemukan gudang di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, yang dijadikan tempat penyuntikan gas.
Dari penggerebekan di lokasi, polisi menemukan ratusan tabung gas subsidi dan nonsubsidi lengkap dengan alat penyuntik dan selang transfer gas yang digunakan untuk memindahkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar.
“Dari hasil pengecekan di sana, tim menemukan ratusan tabung gas non-subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung gas,” kata Kombes Fauzan.
Setelah pemeriksaan di tempat kejadian, kedua tersangka JA dan An bersama barang bukti ratusan tabung gas serta peralatan penyuntikan langsung diamankan ke Mapolda Babel untuk penyidikan lebih lanjut.
Editor: Donald Karouw