Polda Babel Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, 2 Pelaku Ditangkap di Bangka Tengah
Rabu, 12 November 2025 - 15:42:00 WIB
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan distribusi ilegal yang terlibat dalam praktik pengoplosan ini.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara hingga 6 tahun.
“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat,” katanya.
Editor: Donald Karouw