get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi, Raup Rp230 Juta dalam 15 Bulan

Polda Babel Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, 2 Pelaku Ditangkap di Bangka Tengah

Rabu, 12 November 2025 - 15:42:00 WIB
Polda Babel Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, 2 Pelaku Ditangkap di Bangka Tengah
Polda Babel membongkar gudang pengoplosan gas elpiji 3 kg ke 12 kg di Bangka Tengah, dua pelaku ditangkap. (Foto: Humas Polri)

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan distribusi ilegal yang terlibat dalam praktik pengoplosan ini.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara hingga 6 tahun.

“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut