Polda Babel Gagalkan Penyelewengan BBM Subsidi di Belitung, 6 Pelaku Diamankan

Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain tiga buah tadmon ukuran 5 ton, 19 jeriken berisi BBM subsidi dengan total seberat 7 ton, sebuah keranjang, satu unit mesin robin (untuk penyedot BBM dari tadmon ke mobil tangki), satu unit motor dan satu unit mobil tangki industri ukuran 10 Ton.
"Saat penangkapan, para pelaku ini sedang memindahkan BBM dari tadmon dan drum ke mobil tangki," ucapnya.
Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Junto Pasal 55 KUHP Ayat ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya, penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar," kata Jojo.
Editor: Ikhsan Firmansyah