get app
inews
Aa Text
Read Next : Instruksi Presiden, Polda Banten Bongkar 10 Tambang Ilegal Tangkap 8 Tersangka

Polisi Amankan 18 Penambang Timah Ilegal di Pangkalpinang

Rabu, 14 Juli 2021 - 11:15:00 WIB
Polisi Amankan 18 Penambang Timah Ilegal di Pangkalpinang
Polres Pangkalpinang mengamankan 18 orang penambang bijih timah beserta lima unit mesin tambang karena tidak memiliki izin. (Foto:Antara)

PANGKALPINANG, iNews.id - Sebanyak 18 orang penambang bijih timah beserta lima unit mesin tambang diamankan Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka diamankan karena tidak memiliki izin dan meresahkan warga di daerah itu.

Kasatreskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, Kota Pangkalpinang tidak ada izin usaha pertambangan (IUP). 

“Jadi sudah pasti kegiatan pertambangan ini ilegal," katanya, Rabu (14/7/2021).

Ia mengatakan penindakan aktivitas tambang bijih timah ilegal di Kolong Koboy Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang ini berdasarkan laporan masyarakat pada Selasa (13/7/2021) yang merasa resah dan mengganggu kenyamanan warga di daerah itu.

"Para penambang beserta barang bukti kami serahkan ke Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam operasi penertiban tambang ilegal ini, tim gabungan Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda, Sat Reskrim, Sat Samapta Polres Pangkalpinang, dan Polsek Bukit Intan berhasil mengamankan 18 pekerja, pemilik tambang, dan lima unit ponton mesin tambang.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut