BATAM, iNews.id - Polres Karimun, Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 7,3 kilogram. Satu orang yang ditangkap dalam kasus ini berinisial RJK adalah kurir jaringan internasional.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus sabu seberat 7,3 kg yang dibungkus plastik teh China merek Guanyinwang berwarna emas yang disimpan dalam speaker,” ka a Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam, Jumat (27/1/2023).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (22/1/2023). Sabu tersebut dibawa dari Malaysia menuju Karimun menggunakan jalur laut.
Tersangka RJK menjemput barang terlarang ini di perbatasan Malaysia dan Indonesia dengan menerima upah tertentu. Setelah itu barang dibawa ke sebuah hotel di Karimun. Selanjutnya RJK membawa barang itu keluar dari Karimun, namun lebih dulu ditangkap polisi.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBabel di Google News