get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Nikah Siri dengan WNA Malaysia, Istri di Serang Dilaporkan Suami ke Polisi

Polres Karimun Tangkap Kurir Narkoba Hendak Kirim 7,3 Kg Sabu dari Malaysia

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:40:00 WIB
Polres Karimun Tangkap Kurir Narkoba Hendak Kirim 7,3 Kg Sabu dari Malaysia
Polres Karimun menangkap kurir 7,3 kg sabu dari Malaysia. (Foto: ANTARA)

Atas perbuatannya, RJK dijerat Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Subsider 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, menurutnya Polres Karimun menyelamatkan sebanyak kurang lebih 29.512 jiwa manusia dari bahaya narkoba.

"Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang" tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut