Pria di Babel Ditangkap Usai Tebang Pohon di Taman Hutan Raya Bangka Tengah
BANGKA TENGAH, iNews.id - Penyidik Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menangkap pria berinisial H alias A (40). Dia diduga melakukan perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum LHK, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya perusakan atau perambahan kawasan hutan baru di Kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Gakkum LHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, DLH Kabupaten Bangka Tengah, dan DLHK Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan dan melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan.
"Hasil dari Tim Gabungan tersebut, ditemukan bekas aktifitas penebangan pohon di lokasi Tahura Bukit Mangkol,"kata Yazid, Minggu (2/4/2023).
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh penyidik, dari keterangan saksi dan barangbukti yang ditemukan di lapangan, diduga Tersangka H alias A (40) telah melakukan perusakan dan/atau perambahan Kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto