Pria di Babel Ditangkap Usai Tebang Pohon di Taman Hutan Raya Bangka Tengah
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di dua lokasi dengan luas sekitar 2 Ha dan 5 Ha,” kata dia.
Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dia melanjutkan, H alias A saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rumah Tahanan Klas I Salemba, Jakarta. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto