PANGKALPINANG, iNews.id - PT Timah Tbk mereklamasi 400,51 hektare lahan bekas penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepanjang 2021. Program tersebut sebagai konsistensi perusahaan dalam mengelola lingkungan yang berkelanjutan.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan reklamasi revegetasi dilakukan dengan menanam tanaman seperti sengon, cemara laut, jambu mete, kelapa sawit dan tanaman buah-buahan seperti jeruk, kelapa hibrida, durian, alpukat dan sirsak.
"Pengelolaan lingkungan ini menjadi perhatian serius PT Timah Tbk dengan melakukan reklamasi lahan bekas tambang, baik di darat maupun laut," katanya, Rabu (5/1/2022).
Ia mengatakan melaksanakan reklamasi secara konsisten sesuai dengan rencana reklamasi 2021 terealisasi 400,51 hektare dari rencana 400 hektare tersebar di wilayah Bangka Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur dan lintas kabupaten.
"Alhamdulillah realisasi reklamasi revegetasi tahun lalu mencapai 100 persen lebih dari target awal yang ditetapkan," katanya.
Sementara itu untuk reklamasi bentuk lainnya antara lain pemanfaatan lahan bekas tambang untuk sirkuit grasstrack di Air Nyatoh, Belinyu Kabupaten Bangka seluas 5,7 hektare dan tempat pemakaman umum (TPU) di Air Koba, Desa Rindik Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan seluas 4,23 hektare.
“Reklamasi darat yang dilakukan PT Timah Tbk ini juga dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lahan, sehingga dapat meningkatkan perekonomiaan masyarakat," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Follow Berita iNewsBabel di Google News