BANGKA, iNews.id – Polisi menangkap dua orang buruh tambang di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (16/3/2023) malam. Keduanya diduga telah menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur.
Kedua terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur ini masing-masing berinisial AJ (36) dan MD (39). Keduanya warga Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, yang berprofesi sebagai buruh tambang.
Keduanya ditangkap Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka di dua lokasi berbeda. AJ diamankan di kamp tambang inkonvensional dan MF diamankan di kediamannya.
“Setelah mendapatkan ciri-ciri dan identitas terduga pelaku, polisi langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia, Jumat (17/3/2023).
Di hadapan polisi, MD mengaku melakukan tindak asusila tersebut pada Sabtu (25/2/2023) lalu, dengan berpura-pura mengajak korban untuk membeli minuman.
MD kemudian membawa korban ke perkebunan sawit di Dusun Keceper Desa Penyamun Kecamatan Pemali, lalu melakukan aksi bejadnya terhadap korban yang masih berusia 14 tahun tersebut.
"Dua kali bang aku melakukannya di kebun karet warga," kata MD.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Follow Berita iNewsBabel di Google News