Tersangka ID sempat diamankan ke Mapolsek Jebus, lalu kemudian diserahkan ke pihak Polres Ogan Ilir untuk upaya proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan diserahkan ke Polres Ogan Ilir sehubungan tempat kejadian perkara terjadi di wilayah hukum Ogan Ilir. Pelaku dikenai Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Lihat juga: Orang Baperan 'Haram' Datang ke Resto Ini
Editor : Ikhsan Firmansyah
Follow Berita iNewsBabel di Google News
Bagikan Artikel: