Simpan 57,29 Gram Sabu, Pria Asal Sumsel Ditangkap di Bangka Barat
Dia menuturkan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mencari keberadaan rekan tersangka.
"Kami terus melakukan pengembangan sampai sekarang, yang temannya di Jebus itu. Kami belum nyampai ke penambang timah, intinya dia mengaku bahwa sabu-sabu itu dijual ke penambang," tuturnya.
Untuk mengelabuhi petugas di pelabuhan, tersangka menyembunyikan sabu-sabu di saringan udara motor.
"Rencananya, sabu-sabu ini akan diserahkan ke seorang teman di Bangka, tapi belum sempat ketemu sudah ditangkap polisi," kata tersangka HP.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukum mati.
Editor: Ikhsan Firmansyah