Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Pengangkutan 6,9 Ton Pasir Timah di Bangka Selatan

PANGKALPINANG, iNews.id - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan sopir truk berinisial AS sebagai tersangka kasus tindak pidana pengangkutan 6,9 ton pasir timah diduga ilegal di Kabupaten Bangka Selatan. Penetapan itu usai penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan tersangka.
"Kemarin juga telah dilaksanakan gelar perkara oleh Dit Polairud Polda Babel untuk menetapkan tersangka, yaitu saudara AS," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Maladi melalui siaran pers yang diterima pada Jumat (23/12/2022).
Menurut Maladi, AS selaku sopir truk ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar tindak pidana dalam Pasal 161 Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin," ujarnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah