Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Pengangkutan 6,9 Ton Pasir Timah di Bangka Selatan

Selain itu telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu unit mobil truk warna kuning merek Mitsubishi, dengan nomor polisi BN 8428 TB berikut STNK serta 131 karung berisi pasir yang diduga mengandung timah sebanyak 6,9 ton.
"Saat ini barang bukti tersebut dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang yang disaksikan oleh pihak PT Timah dan tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, pada Rabu (14/12/2022) lalu telah terjadi penangkapan pasir timah yang dilakukan oleh PT Timah di Jalan Raya Jeriji, Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Usai penangkapan tersebut, PT Timah menyerahkan penyidikan kepada Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel.
Berdasarkan keterangan dari pihak Divpam PT Timah, pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut di IUP PT Timah Perairan Sukadamai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Pasir timah sebanyak 131 karung dengan berat kurang lebih 6,9 ton tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Pangkalpinang menggunakan mobil truk.
Editor: Ikhsan Firmansyah