BANGKA SELATAN, iNews.id - Tangis keluarga Kho Phin alias Ali pecah mengetahui Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan pengajuan restorative justice. Kho Phin kini tak lagi menyandang status tersangka dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan pun resmi membuka borgol yang terpasang di kedua tangan Kho Phin, beserta rompi oranye yang dikenakan Kho Phin sebagai pertanda dia sebagai tersangka.
Restorative Justice, Tersangka Kasus Lalu Lintas di Bangka Barat Bebas dari Tuntutan Hukum
Seketika istri dan ketiga anaknya menghampiri dan memeluk Kho Phin.

Warga Bangka Selatan itu sebelumnya menjadi tersangka penggelapan biji sawit sisa sortiran PT BML yang dijual kembali. PT BML melaporkan perbuatan Kho Phin itu hingga berlanjut ke proses hukum.
Dalam perjalanan kasusnya, biji sawit tersebut nilainya tak sampai Rp2 juta. Hasil penjualan pun digunakan Kho Phin untuk membiayai kebutuhan keluarganya.
Editor : Reza Yunanto