Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari lima kasus selama Operasi Peti yaitu dua unit mesin tanah.
"Selanjutnya dua unit mesin air, satu unit mesin dompeng, dua unit mesin robin, satu gulung selang tanah, tiga buah pipa ukuran 4 inci, sebuah paralon, beberapa sakan, dan pasir timah," katanya.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan yaitu setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35.
"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujarnya.
Selain penambang, kata dia, pihaknya juga bakal membidik para kolektor timah ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
"Kami akan melakukan pengembangan timah ini mau dijual ke mana. Namun menurut informasi mereka (penambang) ini menjual bebas dengan harga jual tertinggi," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait