Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah bersama pihak terkait. (Foto:iNews.id/Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Bateng 2020 yang melanggar dan tidak sesuai aturan. Penertiban APK ini dilaksanakan serentak pada Senin (23/11/2020) di seluruh kecamatan di Kabupaten Bateng.

Peneriban ini melibatkan Panwaslu kecamatan bersama BKO Sat Pol PP kecamatan dengan dikawal aparat kepolisian dari tiap-tiap Polsek.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono mengatakan, Bawaslu Bateng dan jajaran sebelumnya telah melakukan inventarisasi terlebih dahulu terkait alat peraga paslon yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Bateng.

"Sebelum penertiban, Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan/desa terlebih dahulu melakukan inventarisasi terhadap APK milik paslon yang terpasang melanggar dan tidak sesuai aturan," katanya, Rabu (25/11/2020).


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network