Jumlah APK pasangan calon yang ditertibkan sebanyak 398 buah, yang terdiri atas spanduk, baliho, dan umbul-umbul.
"Rincian 398 APK yang ditertibkan ini, antara lain Kecamatan Koba sebanyak 98 buah, Kecamatan Namang 44 buah, Kecamatan Simpangkatis 44 buah, Kecamatan Lubuk Besar 108 buah, Kecamatan Sungaiselan 61 buah, dan Kecamatan Pangkalan Baru sebanyak 43 buah," ujarnya.
Menurut Wahyu jumlah APK yang ditertibkan ini sudah jauh berkurang jika dibandingkan hasil inventarisasi yang telah dilakukan oleh pihaknya. Hal ini disebabkan karena memang sudah ada sebagian besar APK yang ditertibkan sendiri oleh tim kampanye paslon.
"Kami mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh tim kampanye paslon, karena sebagian besar sudah menertibkan sendiri APK yang melanggar," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait