Wahyu menambahkan, sebelumnya pada Kamis 19 November 2020 Bawaslu Bateng melakukan rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten Bateng, Sat Pol PP Kabupaten Bateng, LO (Liaison Officer) paslon dan partai politik.
Rapat itu membahas APK milik paslon yang melanggar agar dapat diperbaiki atau dilepas sendiri oleh tim kampanye maupun partai politik sebelum hari penertiban. Sebab, jika masih ditemukan APK yang melanggar akan ditertibkan dan diamankan.
"Dalam rapat tersebut kami menyampaikan secara langsung kepada LO paslon maupun perwakilan partai politik mengenai hal-hal yang dilanggar terhadap APK yang dipasang, yaitu melanggar jumlah, melanggar titik pemasangan dan desain," ucapnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait