Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah bersama pihak terkait. (Foto:iNews.id/Rachmat Kurniawan)

Wahyu menambahkan, sebelumnya pada Kamis 19 November 2020 Bawaslu Bateng melakukan rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten Bateng, Sat Pol PP Kabupaten Bateng, LO (Liaison Officer) paslon dan partai politik.

Rapat itu membahas APK milik paslon yang melanggar agar dapat diperbaiki atau dilepas sendiri oleh tim kampanye maupun partai politik sebelum hari penertiban. Sebab, jika masih ditemukan APK yang melanggar akan ditertibkan dan diamankan.

"Dalam rapat tersebut kami menyampaikan secara langsung kepada LO paslon maupun perwakilan partai politik mengenai hal-hal yang dilanggar terhadap APK yang dipasang, yaitu melanggar jumlah, melanggar titik pemasangan dan desain," ucapnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network