"Dalam pengungkapan tersebut kita bisa menyelamatkan 37.885 jiwa dari bahaya narkoba," kata Kepala BNNP Babel, Brigjen M Zainul Muttaqien, Rabu (7/6/2022).
Dalam pemusnahan itu, BNNP Babel turut menghadirkan empat tersangka pengedar narkoba. Keempatnya diminta menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan petugas saat menangkap keduanya.
Selain menjerat dengan Undang-Undang Narkotika, BNNP Babel bekerja sama dengan pihak penegak hukum lainnya juga mengenakan UU Pencucian Uang terhadap para pelaku.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait