Selain itu, kata dia, terkait tuntutan masyarakat untuk penambahan ruang belajar dan ruang kelas, saat ini tidak bisa dilaksanakan.
"Sebab di Permendikbudristekti Nomor 1 Tahun 2021 dijelaskan pada Pasal 33 Ayat 7 poin A dan B tidak boleh menambah ruang belajar dan ruang kelas. Namun untuk tahun depan bisa diupayakan, tetapi sebelum proses PPDB. Kalau PPDB sudah selesai tidak ada lagi cerita," ucapnya.
Sebelumnya puluhan emak-emak di Kota Pangkalpinang menggelar aksi di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung (Babel), Senin (24/7/2023).
Dalam aksinya, mereka membawa puluhan atribut penolakan terkait masalah sistem zonasi bertuliskan "Mosi Tidak Percaya Terhadap Hasil Verifikasi Validasi Panitia PPDB".
Para orang tua siswa itu berharap pemerintah segera mencari solusi, sebab banyak anak-anak yang tidak dapat sekolah gegara masalah zonasi tersebut.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait