Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan di Mapolda Babel. (Foto:Ist)

Sebelumnya Polda Babel membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Pangkalan Baru Bangka Tengah, Jumat (1/9/2023) lalu. 

Dari hasil penggerebekan Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktivitas kegiatan prostitusi inisial ARD (22) di salah satu tempat karaoke di Pangkalpinang.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6 juta, empat buah handphone, satu unit mobil, dan bill hotel. 

Tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network