Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan di Mapolda Babel. (Foto:Ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - ARD (22) selebgram tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya dia merupakan tulang punggung keluarga.

Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan oleh penasehat hukum ARD ke penyidik Ditreskrimum Polda Babel. 

"Baru dapat surat dari penasehat hukumnya untuk permohonan penangguhan penahanan" kata Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merthadana, Kamis (7/9/2023).

Dia mengatakan alasan penasehat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga. 

"Alasannya tulang punggung keluarga," ujarnya.

Dia menegaskan untuk saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan terus  berlanjut.

"Masih tetap lanjut perkaranya," ucapnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network