Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Barat Ingatkan Calon Terpilih Bisa Batal Dilantik

BANGKA BARAT, iNews.id -- Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, mengingatkan calon terpilih bisa batal dilantik. Hal itu disampaikan saat acara dengan tema potensi sengketa penetapan calon terpilih pascakampanye dan pungut hitung Pemilu 2024, Kamis (8/2/2024).
Acara yang digelar Bawaslu Bangka Barat di Taman Pelangi Mentok itu diikuti perwakilan seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi mengatakan kegiatan ini perlu dilakukan supaya tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari.
"Jadi banyak ruang yang akan menjadi ruang sengketa setelah pungut hitung, bahkan penetapan. Ini yang harus kita selesaikan seperti LADK dan segala macam, termasuk penggunaan sumbangan dana kampanye yang dibatasi dan kalau lebih harus dikembalikan. Lalu terkait administrasi lainnya yang wajib mereka penuhi," ujarnya.
Sengketa lain yang mungkin terjadi, kata dia, adalah mandat dari parpol sesuai tingkatannya mana yang terlebih dahulu diutamakan. Sesuai yang diatur dalam KPT 66 tahun 2024, maka yang kabupaten didahulukan.
"Maka yang bermandat dari pimpinan parpol tingkat kabupaten yang dipakai, itu penting disampaikan kepada parpol. Serta pemahaman yang baik, buat pengawas kami di tahapan pungut hitung pada 14 Februari nanti," ucapnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah