Pemkab Bangka Mulai Seleksi 613 Calon PPPK Fungsional Guru
BANGKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka mulai menyeleksi 613 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk fungsional guru. Seleksi mulai dilakukan 13 hingga 17 September 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadindikpora) Kabupaten Bangka, Rozali Romkad mengatakan ada 102 orang formasi PPPK fungsional guru yang ditetapkan pemerintah pusat melalui kementerian terkait tersebut untuk di semua jenjang SD dan SMP.
“Sebanyak 613 orang calon PPPK merupakan peserta yang dianggap memenuhi syarat administrasi dan akan merebutkan 102 formasi,” katanya, Senin (13/9/2021).
Dia mengatakan, seleksi dilakukan dalam dua sesi mulai pukul 08.00-13.00 WIB dan sesi kedua 14.00-16.50 WIB. Setiap sesi diikuti sebanyak 84 peserta dan terbagi dalam tiga lokal kelas.
"Ujian peserta PPPK berbasis System Computer Assisted Test (CAT) serta harus menunjukkan surat non reaktif atau negatif Covid-19 hasil rapid antigen dari pusat pelayanan kesehatan," ucapnya.
Sementara Tim Monitoring Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) , DR Fathur mengatakan, peserta seleksi PPPK yang mengikuti ujian kali ini atau seleksi tahap satu merupakan peserta yang sudah memenuhi syarat administrasi.
"Peserta ujian tahap satu diutamakan yang formasi di sekolah negeri masing-masing, jika peserta yang tidak lolos tahap pertama masih diberikan kesempatan mengikuti ujian tahap kedua," ujarnya.
Dia menuturkan, pada seleksi PPPK tahap ketiga akan dibuka secara umum secara kompetitif. Sebab, siapa pun yang dianggap memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi.
"Guru honor yang tidak lolos seleksi tahap pertama dan kedua, masih ada tahap ketiga dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah," tuturnya.
Pelaksaan seleksi penerimaan PPPK fungsional guru, kata dia, diserahkan ke pemerintah daerah. Sementara pemerintah pusat melakukan supervesi, melakukan penjaminan mutu untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan seleksi sesuai petunjuk teknis dan pelaksana yang ditetapkan.
Editor: Ikhsan Firmansyah