Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Pangkalpinang, 1 Muncikari Diamankan

PANGKALPINANG, iNews.id - Polisi membongkar kasus prostitusi online di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Seorang mucikari inisial TA warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang diamankan.
Wanita usia 25 tahun ini ditangkap Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Babel di salah satu resto di Kota Pangkalpinang.
"TA kami tangkap di salah satu resto di Kota Pangkalpinang pada Kamis (28/3/2024) malam. Dia merupakan seorang mucikari atau penyedia jasa kencan via WhatsApp," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (2/4/2024).
Penangkapan TA berawal dari penyelidikan oleh Tim Subdit V Siber terkait adanya aktivitas prostitusi online di media sosial WhatsApp.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan identitas pelaku yang mengoperasikan akun WhatsApp tersebut.
"Setelah di-profiling, ternyata TA adalah orang yang mengoperasikan akun WhatsApp jasa kencan tersebut," ujar Jojo.
Editor: Ikhsan Firmansyah