Akibat Pandemi, Pendapatan Pajak Hotel dan Tempat Hiburan Bangka Tengah Tahun 2021 Menurun
Berdasarkan data saat ini, realisasi penerimaan pajak di sektor hotel hingga akhir September 2021 baru mencapai 30 persen. Namun, BPPRD Bangka Tengah terus mencari formula untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak perhotelan.
"Hingga September 2021 kemarin, realisasi pajak hotel kita baru mencapai 30 persen. Jadi memang sangat tertekan sekali dalam kondisi pandemi ini. Untuk meningkatkan pendapatan pajak perhotelan, kami mewajibkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ingin melaksanakan kegiatan dapat menggelar di hotel-hotel yang ada di Kabupaten Bangka Tengah," ucapnya.
Hendri mengimbau kepada para pengelola hotel dapat meningkatkan promosi ke masyarakat dan wisatawan. Pihaknya juga memberikan keringanan kepada wajib pajak sektor yang terdampak, berupa keringanan waktu pembayaran pajak.
"Kami memberikan keringanan kepada mereka untuk melonggarkan waktu pembayaran pajak, tapi bukan dihapus pajaknya. Misalkan pihak pengelola hotel wajib membayar pajak pada bulan Agustus maka kami ringankan hingga bulan Oktober," kata Hendri.
Editor: Ikhsan Firmansyah